Tegal  

Dishub Kota Tegal Resmi Melaunching Program Siantor

Selain itu, Dedy Yon juga mengapresiasi pembayaran retribusi yang sudah dilakukan dengan cara elektronifikasi transaksi. Dengan begitu, maka semakin memudahkan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran retribusi secara non tunai melalui berbagai metode pembayaran.

“Sekarang bisa membayar retribusi uji kendaraan bermotor melalui m-banking, i-banking dan sistem kode billing. Saya berharap semoga Siantor dapat menghasilkan banyak manfaat bagi pembangunan Kota Tegal,” pinta Dedy Yon.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal, Muhammad Anas menyebut bahwa kendaraan bermotor yang wajib diuji secara berkala di antaranya, mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.

BACA JUGA :  HUT Ke-17 Prodi Kebidanan Poltek Harber, Soroti Masalah Stunting

Adapun jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi, uji pertama, uji berkala, mutasi masuk, numpang uji masuk, mutasi keluar, numpang uji keluar dan rubah bentuk kendaraan.

“Uji kendaraan bermotor berkala dilakukan setiap enam bulan sekali. Kami melayani setiap hari kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.30-10.00 WIB,” tutupnya. (T03-Red)

error: