Tegal  

Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar Jalan Pancasila

Sementara bagi juru parkir yang ingin beroperasi secara legal, diharapkan mendaftarkan diri melalui Dishub agar mendapatkan izin resmi atau surat tugas dan pembinaan.

“Sebaiknya parkir kendaraan pada lokasi resmi sehingga retribusi yang masuk akan menjadi sumber pembangunan Kota Tegal. Bagi jukir yang ingin beroperasi legal, bisa mendaftar ke kantor secara gratis. Tetapi tidak bisa beroperasi di Jalan Pancasila,” ujarnya.

Operasi penindakan terhadap juru parkir liar ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kota Tegal. **

error: