Slawi  

Disperinaker Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tegal 

SOSIALISASI: Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Fakihurrokhim melakukan sosialisasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 dihadapan unsur pengsuaha dan pekerja di Hotel Permata Slawi, Jumat (9/12).

-Berlaku 1 Januari 2023

SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi upah minuman Kabupaten Tegal kepada unsur pengusaha dan unsur pekerja di Hotel Permata Slawi, Jumat (9/12).

Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Fakihurrokhim menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengan tahun 2023 , UMK Kabupaten Tegal ditetapkan sebesar Rp 2.106.237,58. Keputusan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.

Jumlah UMK tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dicapai pada rapat koordinasi usulan UMK tahun 2023 di Aula Disperinaker pada 25 November 2022. Rakor diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal serta sejumlah unsur diantaranya unsur pekerja, pengusaha/pimpinan/pengelola perusahaan, pemerintah, akademisi, Polres Tegal, BIN, dan BPS.

BACA JUGA :  Dishub dan Dinkes Lakukan Ramp Check dan Cek Kesehatan Gratis Bagi Pengemudi

Fakihurokhim menjelaskan, upah minimum yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,”jelas Fakihurrokhim.

Lebih lanjut disampaikan, perusahaan memberikan upah di atas upah minimum kabupaten/kota kepada pekerja /buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialiasi itu, Subkoordinator Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Provinsi Jateng Fahmi Arif menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Pada saat ini Pemerintah Pusat menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

error: