Slawi  

Disperinaker Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tegal 

SOSIALISASI: Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Fakihurrokhim melakukan sosialisasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 dihadapan unsur pengsuaha dan pekerja di Hotel Permata Slawi, Jumat (9/12).

-Berlaku 1 Januari 2023

SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi upah minuman Kabupaten Tegal kepada unsur pengusaha dan unsur pekerja di Hotel Permata Slawi, Jumat (9/12).

Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Fakihurrokhim menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengan tahun 2023 , UMK Kabupaten Tegal ditetapkan sebesar Rp 2.106.237,58. Keputusan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.

Jumlah UMK tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dicapai pada rapat koordinasi usulan UMK tahun 2023 di Aula Disperinaker pada 25 November 2022. Rakor diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal serta sejumlah unsur diantaranya unsur pekerja, pengusaha/pimpinan/pengelola perusahaan, pemerintah, akademisi, Polres Tegal, BIN, dan BPS.

Fakihurokhim menjelaskan, upah minimum yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,”jelas Fakihurrokhim.

Lebih lanjut disampaikan, perusahaan memberikan upah di atas upah minimum kabupaten/kota kepada pekerja /buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialiasi itu, Subkoordinator Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Provinsi Jateng Fahmi Arif menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Pada saat ini Pemerintah Pusat menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA :  Musran Bumijawa Diharapkan Menjadi Tatanan Berbeda

“Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengatur UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun. Untuk masa kerja diatas satu tahun berpedoman pada skala upah. Tapi ada yang baru, bagi pekerja dibawah satu tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu, yaitu pendidikan , kompetensi dan pengalaman kerja bisa diberikan upah diatas UMK,”terangnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Agus Massani menuturkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Tegal diharapkan bisa melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Tengah itu.

Bagi peusahaan memiliki kemampuan lebih , diharapkan agar penyesuaian atau penghitungan skala upah bisa lebih. Dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Ketika karyawan/ pekerja sudah semakin sejahtera otomatis pekerja akan memberikan yang terbaik bagi perusahaan. Perusahaan bisa lebih berjalan lebih maju, lebihmeningkat produktivitasnya sehingga perusahaan mendapat keuntungan lebih besar dari sebelumnya,”imbuhnya.

Untuk memastikan pelaksanan UMK 2023, pihaknya dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Tegal saat ini 600 perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. (T04-Red)

error: