Slawi  

Disperinaker Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tegal 

SOSIALISASI: Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Fakihurrokhim melakukan sosialisasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 dihadapan unsur pengsuaha dan pekerja di Hotel Permata Slawi, Jumat (9/12).

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,”jelas Fakihurrokhim.

Lebih lanjut disampaikan, perusahaan memberikan upah di atas upah minimum kabupaten/kota kepada pekerja /buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialiasi itu, Subkoordinator Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Provinsi Jateng Fahmi Arif menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Pada saat ini Pemerintah Pusat menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA :  Dukung Pelayanan Kesehatan, PLN Sambung Cepat Rumah Sakit Mitra Siaga Tarub

“Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengatur UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun. Untuk masa kerja diatas satu tahun berpedoman pada skala upah. Tapi ada yang baru, bagi pekerja dibawah satu tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu, yaitu pendidikan , kompetensi dan pengalaman kerja bisa diberikan upah diatas UMK,”terangnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Agus Massani menuturkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Tegal diharapkan bisa melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Tengah itu.

error: