“Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengatur UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun. Untuk masa kerja diatas satu tahun berpedoman pada skala upah. Tapi ada yang baru, bagi pekerja dibawah satu tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu, yaitu pendidikan , kompetensi dan pengalaman kerja bisa diberikan upah diatas UMK,”terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Agus Massani menuturkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Tegal diharapkan bisa melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Tengah itu.
Bagi peusahaan memiliki kemampuan lebih , diharapkan agar penyesuaian atau penghitungan skala upah bisa lebih. Dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Ketika karyawan/ pekerja sudah semakin sejahtera otomatis pekerja akan memberikan yang terbaik bagi perusahaan. Perusahaan bisa lebih berjalan lebih maju, lebihmeningkat produktivitasnya sehingga perusahaan mendapat keuntungan lebih besar dari sebelumnya,”imbuhnya.
Untuk memastikan pelaksanan UMK 2023, pihaknya dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Tegal saat ini 600 perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. (T04-Red)


