Bagi peusahaan memiliki kemampuan lebih , diharapkan agar penyesuaian atau penghitungan skala upah bisa lebih. Dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Ketika karyawan/ pekerja sudah semakin sejahtera otomatis pekerja akan memberikan yang terbaik bagi perusahaan. Perusahaan bisa lebih berjalan lebih maju, lebihmeningkat produktivitasnya sehingga perusahaan mendapat keuntungan lebih besar dari sebelumnya,”imbuhnya.
Untuk memastikan pelaksanan UMK 2023, pihaknya dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Tegal saat ini 600 perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. (T04-Red)