Brebes  

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Terbukti Langgar Kode Etik

Salah seorang Pengadu Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Berdasarkan fakta persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan fakta temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes.

“Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Sementara itu, baik Ketua KPU maupun Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi melalui telepon, tidak diangkat. Terpisah, Sekretaris KPU Brebes Sri Wilujeng mengaku, pihaknya akan mematuhi putusan sidang DKPP yang sudah dibacakan. Namun, terkait teknis pemeriksaan menyeluruh pada jajaran sekretariat KPU Kabupaten Brebes, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Sekretariat Jenderal KPU RI.

BACA JUGA :  Keren, DPU Brebes Luncurkan Layanan Digital Data Kondisi Jalan Lewat WebGis

“Sebagai ASN sekaligus abdi negara, tentu kami sangat menghargai dan mematuhi putusan sidang DKPP. Sehingga, apapun instruksi Sekjen KPU RI kami siap melaksanakan sesuaia arahan,” pungkasnya. **

error: