Batang  

DLH Akan Melakukan Penegakkan Hukum Caffe Buang Sampah Sembarangan

  • Sidak di Jalur Wisata Sigandu-Ujungnegoro

BATANG, smpantura – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Batang, akan melakukan penegakan hukum bagi pelaku usaha kafe, atau rumah makan di sepanjang jalur wisata PLTU Sigandu-Ujungnegoro.

Menyusul hasil inspeksi mendadak (Sidak), ditemukan adanya pembuangan sampah liar, di sebelah selatan jalan itu di Desa Depok.

Sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, Pelaku Usaha Wajib Melakukan Pengelolaan Sampah yang dihasilkan dari usahanya.

Berdasarkan sidak itu, ditemukan disebelah selatan jalur wisata Sigandu-Ujungengoro itu, murni hasil limbah.

“Kami akan melakukan penegakan hukum, bagi pelaku usaha yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum lingkungan. Sampah yang dibuang itu jelas-jelas limbah dari rumah makan atau caffe, seperti kotak mi instan, botol air mineral dan minuman lainnya,”ujar Kepala DLH, Ahmad Handy Hakim, didampingi Pengawas Lingkungan, Landriyono, saat sidak di lokasi pembuangan sampah, di lokasi selatan Jalan Raya PLTU Sigandu-Ujungnegoro, Senin (10/7).

Dia menegaskan, seharusnya pelaku usaha di sepanjang jalur wisata Sigandu – Ujungnegoro itu mengelola sampahnya sendiri.

Memiliki armada, untuk pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning q, di Tegalsari, Kandeman.

Bukan malah dibuang di lahan sembarangan. Itu merupakan pelanggaran lingkungan dan potensi untuk masuk ranah hukum.

BACA JUGA :  Pilkada Batang Berlangsung Damai, Partisipasi Mencapai 80%

“Kami sarankan mungkin pelaku usaha di sepanjang jalan PLTU Sigandu-Ujungengoro yang kini dipenuhi kafe atau rumah makan itu, memilik armada pengangkutan sampah. Bisa juga kerjasama dengan Pemdes Depok, yang telah memiliki armada pembuangan sampah,”tandas Handy.

DLH fokus pelayanan sampah, untuk masyarakat bukan pelaku usaha. Namun, tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa menjalin kerjasama, dengan DLH dalam pembuangan sampah.

“Fokus kami pelayanan pembuangan sampah masyarakat di permukiman. Kami akan segera melakukan penegakan hukum, bagi kafe atau rumah makan yang membuang sampah di sekitar jalur wisata Sigandu-Ujungegoro,”tandas Purna Praja 04 IPDN Kemendagri, Jatinangor, Sumedang, Jabar itu.

Suhadi warga Proyonanggan, Batang mendukung langkah DLH, melakukan penegakan hukum, bagi pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, di sepanjang Jalur Wisata Sigandu-Ujungnegoro. Karena selain merusak pemandangan, juga tidak mendukung Batang, sebagai tujuan wisata.

“Saat ini Batang sudah menjadi tujuan wisata, lihat saja, setiap hari Minggu-libur, kafe sepanjang jalur Sigandu-Ujungnegoro dipadati pengunjung yang kebanyakan dari luar daerah. Jangan sampai, adanya sampah merusak keindahan dan kenyamanan wisatawan.” ujar Suhadi. (P02-Red)

error: