- Sidak di Jalur Wisata Sigandu-Ujungnegoro
BATANG, smpantura – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Batang, akan melakukan penegakan hukum bagi pelaku usaha kafe, atau rumah makan di sepanjang jalur wisata PLTU Sigandu-Ujungnegoro.
Menyusul hasil inspeksi mendadak (Sidak), ditemukan adanya pembuangan sampah liar, di sebelah selatan jalan itu di Desa Depok.
Sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, Pelaku Usaha Wajib Melakukan Pengelolaan Sampah yang dihasilkan dari usahanya.
Berdasarkan sidak itu, ditemukan disebelah selatan jalur wisata Sigandu-Ujungengoro itu, murni hasil limbah.
“Kami akan melakukan penegakan hukum, bagi pelaku usaha yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum lingkungan. Sampah yang dibuang itu jelas-jelas limbah dari rumah makan atau caffe, seperti kotak mi instan, botol air mineral dan minuman lainnya,”ujar Kepala DLH, Ahmad Handy Hakim, didampingi Pengawas Lingkungan, Landriyono, saat sidak di lokasi pembuangan sampah, di lokasi selatan Jalan Raya PLTU Sigandu-Ujungnegoro, Senin (10/7).
Dia menegaskan, seharusnya pelaku usaha di sepanjang jalur wisata Sigandu – Ujungnegoro itu mengelola sampahnya sendiri.
Memiliki armada, untuk pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning q, di Tegalsari, Kandeman.
Bukan malah dibuang di lahan sembarangan. Itu merupakan pelanggaran lingkungan dan potensi untuk masuk ranah hukum.
“Kami sarankan mungkin pelaku usaha di sepanjang jalan PLTU Sigandu-Ujungengoro yang kini dipenuhi kafe atau rumah makan itu, memilik armada pengangkutan sampah. Bisa juga kerjasama dengan Pemdes Depok, yang telah memiliki armada pembuangan sampah,”tandas Handy.