Batang  

DLH Akan Melakukan Penegakkan Hukum Caffe Buang Sampah Sembarangan

DLH fokus pelayanan sampah, untuk masyarakat bukan pelaku usaha. Namun, tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa menjalin kerjasama, dengan DLH dalam pembuangan sampah.

“Fokus kami pelayanan pembuangan sampah masyarakat di permukiman. Kami akan segera melakukan penegakan hukum, bagi kafe atau rumah makan yang membuang sampah di sekitar jalur wisata Sigandu-Ujungegoro,”tandas Purna Praja 04 IPDN Kemendagri, Jatinangor, Sumedang, Jabar itu.

Suhadi warga Proyonanggan, Batang mendukung langkah DLH, melakukan penegakan hukum, bagi pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, di sepanjang Jalur Wisata Sigandu-Ujungnegoro. Karena selain merusak pemandangan, juga tidak mendukung Batang, sebagai tujuan wisata.

BACA JUGA :  Pengusaha Angkutan Transportasi Batang Minta Dilibatkan di KITB

“Saat ini Batang sudah menjadi tujuan wisata, lihat saja, setiap hari Minggu-libur, kafe sepanjang jalur Sigandu-Ujungnegoro dipadati pengunjung yang kebanyakan dari luar daerah. Jangan sampai, adanya sampah merusak keindahan dan kenyamanan wisatawan.” ujar Suhadi. (P02-Red)

error: