TEGAL, smpantura – Memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal mengadakan lomba taman yang diikuti sejumlah perusahaan dan instansi.
Lomba ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong terciptanya ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan kerja.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tegal, Maman Suherman, menjelaskan bahwa kriteria utama penilaian adalah pemanfaatan minimal 30 persen dari luas bangunan sebagai RTH.
“Total ada 20 perusahaan yang kami undang, tetapi baru 10 yang memberikan respon. Penilaian dilakukan mulai hari ini di lima lokasi, lalu berlanjut pada Kamis (21/8/2025),” terangnya, Rabu (20/8/2025).
Tim penilai berasal dari tiga dinas, yakni DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Keterlibatan dua dinas tambahan tersebut penting karena memiliki keahlian di bidang penataan ruang kota dan pertamanan.
Adapun aspek yang dinilai meliputi keasrian taman, fungsi atap hijau (citing roof), kenyamanan untuk aktivitas sosial hingga daya tarik visual yang bisa dinikmati, termasuk untuk bersantai atau berswafoto.
Menurut Maman, ada perbedaan perhatian antar sektor.
“Rumah sakit cenderung lebih serius memperhatikan RTH. Sementara di sektor industri, taman biasanya hanya dipenuhi tanaman hijau sebatas memenuhi kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Tegal, Teguh Sugiartono, menambahkan bahwa keberagaman jenis tanaman dan kualitas ruang terbuka juga menjadi penilaian penting.
Pemenang lomba akan diumumkan pada malam resepsi HUT ke-80 RI dan hadiah dijadwalkan diserahkan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. (**)