Tegal  

DLH Kota Tegal Siapkan Pemindahan TPA dari Muarareja ke Bokong Semar

TEGAL, smpantura – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal memastikan rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, ke Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, akan mulai dilakukan pada November 2025.

Kepala DLH Kota Tegal, Nani Lestari, menyampaikan hal tersebut usai rapat pembahasan KUA-PPAS 2026 bersama Komisi III DPRD Kota Tegal, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, fokus pembahasan kali ini adalah persiapan pengolahan sampah di TPA Bokong Semar.

“Tahun ini sudah mulai dibangun kantor, hanggar, instalasi pengolahan limbah (IPL), dan akses jalan. Tahun 2026, TPA Bokong Semar mulai dimanfaatkan, meski daya tampungnya masih terbatas,” ujarnya.

Nani menjelaskan, meskipun TPA baru sudah dilengkapi sistem sanitary landfill, perpipaan, geotekstil, geomembran serta penangkap gas metana, jika hanya menerapkan sistem open dumping, kapasitasnya bisa penuh dalam waktu kurang dari setahun.

Untuk itu, DLH menargetkan pembangunan insinerator atau mesin pengolah Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat memproduksi hingga 20 ton per hari sebagai bahan baku pabrik semen.

BACA JUGA :  Tiga Paslon Adu Gagasan Atasi Permasalahan Daerah

“Fokus 2026 adalah pembangunan fasilitas pengolahan RDF. Kami mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp 8 miliar,” tambahnya.

Menurut Nani, produksi sampah di Kota Tegal saat ini mencapai 160-180 ton per hari.

Setelah TPA Muarareja ditutup, lahan tersebut akan dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau sesuai ketentuan Kementerian PUPR, meski anggaran untuk pembersihan baru diperkirakan tersedia pada 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, mengapresiasi langkah pemindahan TPA tersebut. Dia menegaskan, percepatan sarana dan prasarana harus dilakukan agar proses pemindahan berjalan lancar.

“Kami mendorong tambahan anggaran untuk memperbaiki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di seluruh kelurahan agar pemilahan sampah dari hulu bisa optimal,” katanya.

Sejak 1 Desember 2024, pemerintah pusat melarang penggunaan metode open dumping dengan masa transisi 180 hari. (**)

error: