“Kami mendorong tambahan anggaran untuk memperbaiki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di seluruh kelurahan agar pemilahan sampah dari hulu bisa optimal,” katanya.
Sejak 1 Desember 2024, pemerintah pusat melarang penggunaan metode open dumping dengan masa transisi 180 hari. (**)


