Brebes  

Dog, Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD

Lebih lanjut dia mengatakan, atas berbagai pertimbangan tersebut, fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui terhadap Penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes.

“Setelah disetujui ini, secepatnya semoga segera disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes,” pungkasnya.(T07_red)

error: