Brebes  

Dongkrak Partisipasi, KPU Brebes Maksimalkan Sosialisasi Pindah Memilih

BREBES, smpantura – Guna menekan angka ketidakhadiran memilih dan mendongkrak partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2024, KPU Kabupaten Brebes memaksimalkan sosialisasi pindah memilih, kemarin. Sebab, pindah memilih saat ini sudah bisa dilakukan oleh pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muammar Riza Pahlevi, didampingi Divisi Rendatin Moch Muarofah mengatakan, hingga saat ini dalam pindah memilih, sudah ada 39 pemilih yang masuk ke Kabupaten Brebes. Sedangkan pemilih yang keluar Brebes ada sebanyak 31 orang.

“Pengalaman Pemilu 2019 lalu, angka ketidakhadiran pemilih masih cukup tinggi. Yakni sekitar 260.000. Sebagian besar karena mereka tidak berada di tempat, atau masih berada di perantauan luar daerah,” katanya, Selasa (29/8).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya memaksimalkan pindah memilih bagi warga yang berada di perantauan. Mereka tidak perlu pulang dulu ke alamat asal untuk bisa pindah memilih, tetapi bisa langsung diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat di mana pemilih berada.

“Pemilih bisa juga datang ke PPK atau KPU. Ini untuk mempermudah masyarakat yang pada 14 Februari tidak bisa pulang dan memilih di TPS di mana dia terdaftar,” terangnya.

Menurut dia, pindah memilih itu, selain karena bekerja di luar daerah domisili, juga karena beberapa sebab lainnya. Di antaranya, karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, dan terkena bencana alam.

BACA JUGA :  Pj Bupati Brebes Luncurkan Si Mantan Rugi, Sistem Pengendalian Alih Fungsi Lahan

“Untuk kasus-kasus ini, sekarang sudah bias diurus langsung, dengan membawa KTP dan persyaratan seperti surat tugas dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan sosialisasi pindah memilih secara maksimal, diharapkan angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan.

Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih tersebut. Sehingga pada hari H, mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal.

Masyarakat yang mengurus pindah memilih itu, nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut.

Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja.

Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh.

“Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.

(T07-Red)

error: