” Raperda ini kami ajukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan insentif dan kemudahan yang terukur dan proporsional, kita harapkan investasi dapat tumbuh pesat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Penyusunan Raperda ini, lanjut Bupati Faiz, juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, sebagai respons terhadap meningkatnya dinamika pertumbuhan investasi di Kabupaten Batang. Raperda ketiga yang diajukan adalah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bupati Faiz menyoroti potensi besar sektor peternakan untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
” Raperda ini bertujuan menata dan mengembangkan sektor peternakan secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak, serta menjamin kesehatan hewan dan keamanan produknya,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, sektor peternakan di Batang akan semakin maju dan berdaya saing, serta memberikan manfaat optimal bagi para peternak dan masyarakat luas. Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Faiz menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas waktu dan perhatian yang akan dicurahkan dalam proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.
” Kami percaya, melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, ketiga Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan implementatif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang,” tuturnya. **


