BREBES, smpantura – DPC PDIP Kabupaten Brebes menyerahkan berkas dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan zonasi daerah pemilihan (dapil) pileg DPRD Brebes dan DPRD Propinsi ke DPD PDIP Jateng, ke DPD PDIP Jateng, di Kota Semarang, Jumat (8/3/2024).
Rekapitulasi perhitungan suara caleg DPRD Brebes dan DPRD Propinsi PDIP itu, berdasarkan pembagian zonasi atau wilayah desa atau kelurahan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) caleg yang bertempur di dapilnya masing-masing.
Pembagian zonasi itu, sebelumnya telah disepakati secara bersama dan tertulis serta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD partai sebelum Pileg. Sehingga, hasil rekapitulasi perolehan suara zonasi itu, kemudian diserahkan ke DPD PDIP Jateng. Untuk kemudian dihitung perolehan suara partai dan nama caleg sesuai zonasi. Sedangkan caleg yang duduk di setiap dapil merupakan perolehan suara zonasi terbanyak.
Informasi yang berhasil dihimpun, setiap caleg PDIP DPRD Brebes dan DPRD Propinsi, memiliki wilayah atau medan tempur masing-masing. Pembagian wilayah itu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap dapil. Sehingga peluang yang sama dan seimbang bagi masing-masing caleg untuk mendulang suara di dapilnya masing-masing.
Hanya saja, jika ada caleg yang ingin menyerahkan zonasi wilayahnya, dengan pertimbangan kemampuan tempur ataupun yang lainya, untuk segera berkordonasi dan kesepakatanya dengan caleg lainnya. Kemudian segera melapor ke DPC untuk diteruskan ke DPD PDIP Jateng agar segera diterbitkan revisi surat wilayah tempur sesuai zonasi tersebut. Selain itu, Perubahan zonasi bisa di rubah atas kesepakatan dan di tanda tangani oleh ketua DPC setempat sebelum pelaksanaan pileg 14 Februari 2024 lalu.