DPD PKS Pemalang Laporkan Proses Pendaftaran Bacaleg ke DPW, dan DPP

PEMALANG – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pemalang akan melaporkan proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Dewan Pengurus Wilayah PKS Jawa Tengah, dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS. Proses pendaftaran bacaleg PKS dilakukan secara serentak se Indonesia, tetapi dengan adanya kendala, akhirnya DPD PKS Pemalang akan kembali mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mendaftar lagi pada jam kerja.

“Hari ini kami dari jajaran DPD PKS Pemalang datang bersama sama dengan para Bacaleg untuk mendaftar ke KPU Pemalang. Proses berjalan, tetapi ada sedikit kendala, akhirnya diputuskan untuk datang lagi pada hari berikutnya, pada masa pendaftaran bacaleg ini,” ujar Ketua DPD PKS Pemalang, Suwarso, Senin(8/8).

Ia mengatakan, apapun proses yang terjadi di tingkat daerah akan kita laporkan pada jajaran di tingkat atas. Hari ini dipilih untuk mendaftar karena bertepatan dengan tanggal delapan sesuai dengan nomor urut PKS pada Pemilu tahun 2024. DPD PKS Pemalang sudah memperdiapkan semuanya untuk mendaftarkan bacalegnya. Namun dengan adanya kendala, akhirnya proses penyerahan berkas Bacaleg dari DPD PKS Pemalang disarankan pada hari berikutnya.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan kita menyarankan pada DPD PKS Pemalang agar datang kembali ke KPU Pemalang pada jam kerja. Hal itu disebabkan adanya ketidak singkronan waktu baik saat datang dengan penggunaan aplikasi Silon, karena ada kendaalah akhirnya tidak sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Komisioner KPU Pemalang, Harun Gunawan.

BACA JUGA :  PMI Lanjutkan Bantuan untuk Korban Banjir Kali Comal

Ia mengatakan, sesuai dengan surat yang diajukan DPD PKS Pemalang terkait dengan pengajuan daftar bakal caleg ke KPU Pemalang dijadwalkan sekitar jam 14.00. Saat datang ke KPU Pemalang masih ada beberapa data yang belum diunggah ke aplikasi Silon dan baru selesai jam 17.00 sedangkan kedatangan mereka sekitar jam jam 15.00. Proses penganjuan dengan berbagai tahapannya baru selesai pada jam 17.21, artinya melebihi waktu ketentuan masa lendaftaran, dimana waktu pendaftaran maksimal jam 16.00. Dengan pertimbangan tersebut, KPU Pemalang menyatakan belum menerima pendaftaran Bacaleg dari DPD PKS Pemalang. Pihaknya menyarankan untuk mendaftar antara tanggal 9-14 Mei agar tidak terjadi masalah nantinya.

“Hari ini tadi kita dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang melakukan pengawasan proses pendaftaran Bacaleg DPD PKS Pemalang. Kami juga melihat ada kendala dalam pengunggahan dokumen persyaratan, sehingga melebihi waktu yang ditentukan, sesuai dengan aturan KPU Pemalang tidak bisa menerima pendaftaran itu,” terang Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan.(T08-Red)

error: