TEGAL, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan di Hotel Plaza Tegal, Rabu (23/11).
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, bimtek dan sosialisasi digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.
Termasuk pula meningkatkan pemahaman pelaku usaha, tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kegiatan ini membantu para pelaku usaha penanaman modal, untuk mengetahui cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelasnya.
Sementara, Analis Kelautan dan Perikanan Cabang Dinas Kelautan Wilayah Barat Provinsi Jawa Tengah, Gigih Giarrastowo mengatakan, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dapat dilakukan menteri, gubernur, wali kota, administrator KEK dan KPBPB.
“Kami memiliki tugas untuk melakukan reviu terhadap laporan berkala yang diberikan pelaku usaha, menyusun laporan hasil reviu dan menyampaikan rekomendasi,” jelasnya.
Menurut Gigih, pengawasan terhadap sektor kelautan dan perikanan dapat dilakukan di laut, pelabuhan perikanan maupun alamat Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, akan muncul nilai kepatuhan pelaku usaha sesuai Perdirjen PSDKP Nomor 6 Tahun 2021.
“Ada tiga klasifikasi nilai kepatuhan, baik sekali di atas 70, baik 50-70 dan kurang baik di bawah 50. Jika pelaku usaha mendapat nilai baik sekali, maka pada tahun berikutnya tidak perlu lagi dilakukan pengawasan, selagi tidak ada laporan untuk pengawasan insidentil,” tukasnya.
Sementara, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Slamet Riyadi me-rincikan tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) non usaha mikro dan kecil tahap produksi atau komersil.
Di mana untuk usaha dengan nilai investasi modal Rp 1-5 Miliar pelaporan dapat dilakukan enam bulan sekali dan untuk investasi Rp 5-10 Miliar laporannya dilakukan triwulan.
“Kami DPMPTSP kota dan provinsi siap untuk membantu sesuai kewenangan dan melakukan jemput bola agar pelaporan LKPM disetujui. Pelaporan ini tidak berkaitan dengan pajak,” tegasnya.
Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) H Riswanto, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kota Tegal, yang sudah mengajak para nelayan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
“Semoga ada pendampingan kepada pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal, sehingga dalam melaporkan nanti kami tidak bingung atau kesulitan,” harapnya. (T03-Red)