TEGAL, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan di Hotel Plaza Tegal, Rabu (23/11).
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, bimtek dan sosialisasi digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.
Termasuk pula meningkatkan pemahaman pelaku usaha, tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kegiatan ini membantu para pelaku usaha penanaman modal, untuk mengetahui cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelasnya.
Sementara, Analis Kelautan dan Perikanan Cabang Dinas Kelautan Wilayah Barat Provinsi Jawa Tengah, Gigih Giarrastowo mengatakan, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dapat dilakukan menteri, gubernur, wali kota, administrator KEK dan KPBPB.
“Kami memiliki tugas untuk melakukan reviu terhadap laporan berkala yang diberikan pelaku usaha, menyusun laporan hasil reviu dan menyampaikan rekomendasi,” jelasnya.
Menurut Gigih, pengawasan terhadap sektor kelautan dan perikanan dapat dilakukan di laut, pelabuhan perikanan maupun alamat Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, akan muncul nilai kepatuhan pelaku usaha sesuai Perdirjen PSDKP Nomor 6 Tahun 2021.


