Tegal  

DPMPTSP Kota Tegal Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

“Ada tiga klasifikasi nilai kepatuhan, baik sekali di atas 70, baik 50-70 dan kurang baik di bawah 50. Jika pelaku usaha mendapat nilai baik sekali, maka pada tahun berikutnya tidak perlu lagi dilakukan pengawasan, selagi tidak ada laporan untuk pengawasan insidentil,” tukasnya.

Sementara, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Slamet Riyadi me-rincikan tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) non usaha mikro dan kecil tahap produksi atau komersil.

Di mana untuk usaha dengan nilai investasi modal Rp 1-5 Miliar pelaporan dapat dilakukan enam bulan sekali dan untuk investasi Rp 5-10 Miliar laporannya dilakukan triwulan.

BACA JUGA :  Antisipasi Tawuran Polres Tegal Kota Beri Edukasi ke Sekolah

“Kami DPMPTSP kota dan provinsi siap untuk membantu sesuai kewenangan dan melakukan jemput bola agar pelaporan LKPM disetujui. Pelaporan ini tidak berkaitan dengan pajak,” tegasnya.
Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) H Riswanto, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kota Tegal, yang sudah mengajak para nelayan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

“Semoga ada pendampingan kepada pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal, sehingga dalam melaporkan nanti kami tidak bingung atau kesulitan,” harapnya. (T03-Red)