Tegal  

DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Menurut Wuryatno, jenis perizinan berusaha dapat ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Namun, pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Adapun NIB, berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dan bukti pendaftaran untuk melakukan usaha. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB.

“Penerbitan perizinan berusaha kewenangannya mencakup NIB, melalui https://oss.go.id/. Sertifikat Standar (SS), Izin dan UMK, bisa melalui lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, kota, kabupaten, administrator KEK dan badan pengusahaan KPBPN sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Pengelola Pengadaan Barang Jasa Ahli Pertama, Sutanto, menyampaikan materi proses pengadaan barang jasa melalui e-purchasing (e-katalog lokal).

Hal itu merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Ganjar Usul Pendidikan Antikorupsi di Kampus

“Impres ini salah satunya mengalihkan pengadaan secara manual menjadi elektronik paling lambat tahun 2023. Presiden juga mendorong gubernur, walikota, bupati untuk mendorong percepatan produk tayang dalam e-katalog lokal,” bebernya.

Adapun pihak yang terlibat dalam e-katalog, yakni pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan penyedia barang/ jasa. Sedangkan aplikasi yang digunakan, lpse.tegalkota.go.id, sikap.lkpp.go.id dan e-katalog.lkpp.go.id.

“Untuk pembuatan akun, pelaku usaha bisa langsung datang ke LPSE dengan membawa KTP dan materai 10 ribu. Kami akan pandu prosesnya,” tegas Sutanto.