Berkaitan dengan pemberitaan ramah anak, Wawan mengemukakan, hal tersebut sudah menjadi kode etik jurnalistik yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers dilarang menyebut identitas anak-anak secara jelas. Baik nama sebagai pelaku atau diduga sebagai pelaku kejahatan dan asus yang menyangkut kesusilaan. Pers juga dilarang menyebut identitas korban kesusilaan baik anak-anak maupun bukan anak-anak,” jelasnya.
Ditambahkan Wawan, dalam ketiga katagori tersebut semua identitas haruslah dikaburkan dengan berbagai cara dan sedemikian rupa, sehingga sulit untuk ditelusuri siapa sebenarnya yang dimaksud.
“Dalam pemberitaan, kami memiliki kode etik. Itu pun akan terfilter dengan penyelaras bahasa redaksi. Pada intinya, perlindungan identitas anak-anak ini wajib kita kedepankan karena untuk melindungi masa depan mereka,” tandasnya. (T03-Red)