Tegal  

DPRD Bahas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik dan Lingkungan Hidup

TEGAL, smpantura – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, menggelar public hearing sebagai rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Domestik dan Lingkungan Hidup, Rabu (7/12) malam.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam sambutannya mengatakan public hearing digelar berkenaan dengan adanya pembahasan Perda Pengelolaan Limbah Domestik dan Lingkungan Hidup. Dua Raperda itu, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Diketahui, DPRD Kota Tegal bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, tengah menetapkan 12 Propemperda sebanyak 12 Perda, baik yang wajib maupun inisiatif dari DPRD di Tahun 2022.

“Dari 12 Perda, dua di antaranya terkait pengelolaan limbah domestik dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Menurut Kusnendro, dua Raperda diusulkan Pemkot Tegal. Nantinya, DPRD juga akan menggelar public hearing kembali untuk membahas empat Raperda lain.

BACA JUGA :  Belajar Literasi Sampah, Mahasiswa UPS Kunjungi TPS 3R Mintaragen

“Harapannya bisa melanjutkan proses pembahasan raperda dan kemudian bisa ditetapkan,” ujarnya.

Kusnendro menambahkan, jika pembahasan tidak selesai pada Desember 2022, maka akan dilanjutkan pada pembahasan di Januari 2023 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal menunjukkan, indeks kualitas lingkungan hidup di Kota Bahari, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tercatat pada 2017, indeks kualitas lingkungan hidup di kota yang memiliki empat kecamatan ini mencapai 47,904.

Sedangkan pada tahun 2018, indeksnya mencapai 49,985, di tahun 2019 mencapai 49.934, tahun 2020 mencapai 59,29 dan di tahun 2021 lalu indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 57,81. Indeks tersebut, meliputi indeks kualitas air, kualitas udara dan kualitas tutupan lahan. (T03-Red)

error: