BREBES, smpantura – DPRD Kabupaten Brebes meminta Pemkab untuk menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. Hal itu menyusul adanya Revisi UU ASN yang baru disahkan. Pemkab Brebes juga diminta harus lebih cermat dan teliti dalam menentukan kebijakan tersebut. Apalagi, dalam UU ASN yang direvisi itu menyebutkan Pemda diberi kesempatan menyelesaikan penataan tenaga non ASN (honorer-red) hingga akhir 2024 mendatang.
“Terkait rencana kebijakan penggunaan tenaga outsourcing, kami mewakili DPRD, khususnya Fraksi PAN-Demokrat meminta Pemkab menundanya. Sebab, lebih baik fokus penataan honorer non ASN dituntaskan terlebih dulu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, usai mengahdiri sidang paripurna di DPRD, Senin (9/10).
Dia mengatakan, usulan penundaan kebijakan tenaga outsourcing, bukan tanpa alasan. Itu karena butuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Apalagi, secara detail belum ada dasar hukum dan kontruksi yang bisa berbenturan dengan Revisi UU ASN. Di sisi lain, terkait pembiayaan THL (honorer-red) di semua OPD hampir seluruhnya masih menerapkan anggaran yang sama dengan tahun 2023. Artinya, banyak OPD yang belum mengubah konstruksi pembiayaan THL atau honorer (non ASN).
“Tapi, jika sudah ada satu dua OPD yang siap menerapkan outsourcing dipersilahkan. Ini tentu harus mempertimbangkan kontruksi dan dasar hukumnya, jangan sampai berbenturan dengan Revisi UU ASN terbaru,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, seiring dengan permintaan DPRD agar Pemkab Brebes menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing, pihaknya berharap Surat Edaran Pj Bupati terkait tenaga honorer non ASN untuk segera dievaluasi dan direvisi sesuai ketentuan terbaru. Sehingga, semua honorer non ASN bisa lebih bersiap dan menyesuaikan diri dalam mengambil langkah selanjutnya. “Kami berharap SE Pj Bupati terkait tenaga honorer non ASN untuk bisa segera dievaluasi dan direvisi, disesuikan dengan kententuan terbaru,” pungkasnya. (T07_red)