BATANG, smpantura – Pemkab Batang dan DPRD Batang akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Batang, Kamis (27/11).
Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, mengatakan, pentingnya kerja sama antara Pemkab dan DPRD. Baginya, penyusunan APBD adalah tanggung jawab secara bersama sama.
”Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemkab dan DPRD. Oleh karena itu di perlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses pembahasan. Agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, perjalanan Raperda APBD 2026 sempat mengalami perubahan dari usulan awalnya. Penyesuaian ini di picu oleh adanya perbedaan nilai alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat, yang ternyata berbeda dari asumsi awal Pemkab Batang.
”Setelah penyesuaian tersebut, struktur akhir APBD 2026 Kabupaten Batang menunjukkan postur sebagai berikut. Untuk Pendapatan Daerah Rp 1.820.034.857.665 dan Belanja Daerah: Rp 1.888.034.857.665. Adapun untuk Defisit Rp 68.000.000.000, dan Surplus Pembiayaan (untuk menutup Defisit) Rp 68.000.000.000,” tuturnya.
Dengan struktur ini, Bupati Faiz menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan atas kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan yang intensif. Selain APBD, satu regulasi penting lainnya juga di setujui dalam rapat paripurna, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Bupati Faiz, payung hukum ini sangat mendesak dan menjadi kunci bagi Pemkab Batang dalam menata permukiman rakyat.


