“Perda ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dan mendapatkan perlindungan yang layak. Kami akan terus berupaya untuk mengimplementasikan Perda ini secara efektif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (**)
DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pemkab Tegal Perkuat Perlindungan Hak Disabilitas


