Slawi  

DPRD Kabupaten Tegal Dukung Himbauan MUI Jelang Bulan Suci Ramadhan

SLAWI, smpantura – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani mendukung upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal untuk menjaga kondusifitas dan ke kehusyuan selama bulan Ramadhan. Rudi berharap agar himbauan MUI itu, bisa dilaksanakan semua pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, MUI Kabupaten Tegal mengeluarkan empat himbau menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Himbauan itu, yakni :

1. Menutup tempat-tempay hiburan seperti, karoke, dan club-club hiburan malam atau sejenisnya, demi menjaga hidmat dan kehusyuan ketenteraman umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

2. Memohon kepada pihak berwajib, instansi terkait untuk bisa mengantisipasi terjadinya tawuran/ perang sarung antar pemuda, pelajar, sehingga tercipta ketenangan dalam lingkungan warga Kabupaten tegal.

3. MUI memohon kepada pihak berwajib untuk menutup celah perjudian dalam segala bentuk termasuk judi online.

4. Meminta kepada Pemkab Tegal, instansi terkait untuk bisa memberikan bimbingan kepada pedagang ayam potong di lapak-lapak pasar, supaya cara penyembelihannya disesuaikan dengan syariat Islam, terutama dalam bukan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, karena kebutuhan warga terhadap ayam potong semakin meningkat.

“Ini langkah yang luar biasa dari MUI. Kami yakin pemangku kepentingan bisa melaksanakan himbauan MUI,” kata Rudi Indrayani yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tegal itu.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Ditemukan di Dua Kecamatan Kabupaten Tegal

Rudi menilai bulan puasa merupakan waktu yang tepat untuk orang muslim melakukan perbaikan diri. Kendati kemaksiatan di dunia malam tergantung diri pribadi masing-masing, namun jika dibatasi maka orang tidak ada kesempatan untuk melakukan hal negatif di klub-klub malam. Termasuk, pengawasan ketat terhadap para pemuda yang melakukan tawuran atau perang sarung.

“Jangan sampai kejadian tahun-tahun sebelumnya terus terulang. Ini harus diantisipasi lebih dini,” katanya.

Ditambahkan, judi online masih marak di kalangan masyarakat. Mereka seolah telah kena candu judi online, sehingga jika diminimalisir dengan cara pemblokiran akun judi online, maka masyarakat juga akan meninggalkan hal tersebut.

“Judi online sangat parah di masyarakat. Harus ada ketegasan terhadap akun-akun judi online,” tegasnya.

Rudi juga menyampaikan maraknya warung Aceh yang diduga menjual obat-obat berbahaya dan terlarang. Hal itu dikarenakan sangat membahayakan generasi muda. “Dengan obat-obatan Aceh ini, mereka menjadi beringasan seolah-olah tidak ada yang ditakuti, sehingga memicu maraknya tawuran di Kabupaten Tegal,” pungkasnya. **

error: