“Kami baru sebatas mengalokasi anggaran Pemiliharaan Jalan Rp 200 juta. Anggaran itu hanya untuk menutup lubang, tapi memang belum sepenuhnya bisa ditutup,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam pergeseran anggaran di APBD Kabupaten Tegal tahun 2025, telah diusulkan perbaikan jalan Pagerbarang-Jatibarang. Informasi yang diperolehnya mendapatkan alokasi Rp 1,7 miliar. Direncanakan, perbaikan dengan menggunakan rigit beton dengan panjang sekitar 1 kilometer.
“Jika sudah ada DPA, kami siap melaksanakan,” ujarnya.
Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah menanggapi soal izin Amdal Lalin perusahaan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, bahwa perusahaan Galian C yang aktivitasnya melalui Jalan Pagerbarang-Jatibarang pernah mengajukan izin Amdal Lalin, namun hingga kini proses izin tidak dilanjutkan.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun mengaku akan berupaya mengawal anggaran perbaikan jalan Pagerbarang-Jatibarang yang telah dialokasikan di pergeseran anggaran.
Kendati menjadi ranah eksekutif, namun pihaknya mengawal agar alokasi anggaran tersebut bisa direalisasikan.
“Kami minta DPUPR untuk kembali mengusulkan ke Pemerintah Pusat. Pokoknya sampai anggaran dari pusat bisa turun,” tegasnya.
Soal izin Amdal Lalin, Wasbun berencana mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal. Upaya itu untuk memastikan apakah perusahaan Galian C di Pagerbarang sudah memiliki izin Amdal Lalin. **