Slawi  

DPRD Kabupaten Tegal Pertanyakan Penanganan Desa Terkontaminasi Limbah B3

RAPAT KERJA : Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar saat mengikuti rapat kerja dengan DLH Kabupaten Tegal, Selasa 16 September 2025.

SLAWI, smpantura – Sejumlah desa di Kabupaten Tegal terdeteksi terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat pengecoran logam. Bahkan, Pemkab Tegal telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027.

“Kami akan cek apakah penanganan desa yang terkontaminasi limbah B3 sesuai dengan berjalan dengan baik atau belum,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar saat rapat kerja dengan DLH Kabupaten Tegal, Selasa 16 September 2025.

Dikatakan, desa yang terkontaminasi limbah B3, diantaranya Pesarean dan Kebasen di Kecamatan Adiwerna serta area pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha di wilayah lain. Penanganan yang dilakukan, diantaranya remediasi lingkungan, pemeriksaan kesehatan rutin, bantuan APD, penyediaan alat deteksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal berupa alat LeadCare, dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED).

BACA JUGA :  Kirab Pataka Diwarnai Rebutan Gunungan Hasil BumiĀ 

“Pemkab Tegal juga harus segera menyusun DED untuk menata eks-lokasi pembuangan limbah di Pesarean agar menjadi zona yang aman dan nyaman untuk aktivitas warga dan wisatawan,” kata A Jafar dari Fraksi PKB itu.

Jafar mengapresiasi langkah Pemkab Tegal dalam menangani wilayah yang terkontaminasi limbah B3. Selain adanya Perbup 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027, juga telah dilaksanakan upaya pengerukan material slag yang bercampur tanah yang dilakukan warga pelaku usaha pengecoran logam. Selama bertahun-tahun lahan ini digunakan sebagai dumpsite oleh warga pelaku usaha pengecoran logam untuk menumpuk slag atau kotoran sisa peleburan logam.

error: