SLAWI, smpantura – DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat penyusunan rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Perubahan tahun 2025. Hal itu dimaksudkan untuk sinkronisasi program kerja Bupati dan Wakil Bupati Tegal baru.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar, Agus Solichin mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Tegal segera dilantik yang rencananya dilaksanakan di Jakarta pada 20 Februari 2025. Untuk merealisasikan visi misi Bupati baru, maka TAPD agar segera menyusun rancangan APBD Perubahan.
“Setelah dilantik harusnya kegiatan disesuaikan dengan visi misi Bupati baru. Makanya, kami minta untuk segera menyusun RKPD dan APBD Perubahan,” kata Agus Solichin, Rabu (12/2).
Menurut dia, kewajiban penyesuaian anggaran tersebut juga mendasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD Perubahan tahun 2025. Selain untuk menyesuaikan visi misi Bupati, juga untuk menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Beberapa tema atau isi pembangunan yang menjadi prioritas nasional, diantaranya penguatan SDM, pendidikan dan kesehatan. Termasuk, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan banyak tema lainnya,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, TAPD juga harus melaksanakan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Inpres itu dikeluarkan dalam rangka pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menentukan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa serta mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2025.
“Salah satunya pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan perlengkapan, termasuk pintu air, tanggul, dan parit, sumur, embung, istalansi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi dan drainase,” terangnya.
Ditambahkan, APBD Kabupaten Tegal tahun 2025 memang harus segera disesuaikan. Selain adanya surat edaran Mendagri dan Inpres, juga sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dipotong dari Pemerintah Pusat. Kondisi itu juga harus menghapus beberapa program yang telah masuk dalam APBD 2025. Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga menghendaki adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, pelatihan dan kegiatan lainnya.
“Kalau secara nasional anggaran transfer daerah yang direfokusing Rp 50 trilyun. Untuk detail item efisiensi kabupaten/ kota masih menunggu Surat Edaran Mendagri,” pungkasnya. **