“Salah satunya pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan perlengkapan, termasuk pintu air, tanggul, dan parit, sumur, embung, istalansi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi dan drainase,” terangnya.
Ditambahkan, APBD Kabupaten Tegal tahun 2025 memang harus segera disesuaikan. Selain adanya surat edaran Mendagri dan Inpres, juga sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dipotong dari Pemerintah Pusat. Kondisi itu juga harus menghapus beberapa program yang telah masuk dalam APBD 2025. Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga menghendaki adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, pelatihan dan kegiatan lainnya.
“Kalau secara nasional anggaran transfer daerah yang direfokusing Rp 50 trilyun. Untuk detail item efisiensi kabupaten/ kota masih menunggu Surat Edaran Mendagri,” pungkasnya. **