PEMALANG, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyampaikan Rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025 saat rapat Paripurna.
Raperda tersebut terkait dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diinisiasi oleh DPRD Pemalang.
“Ada satu Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam keputusan DPRD nomor 35 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2025,” ujar Solichin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda), DPRD Pemalang, Rabu (14/5).
Ia mengatakan, Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa. pandangan hidup dan falsafah Negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan wawasan kebangsaan merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk pembudayaan dan pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembentukan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan bukti komitmen serius dari Kabupaten Pemalang untuk mempertahankan karakter dan identitas bangsa Indonesia. Pembentukan Perda ini juga sesuai dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pemalang.
“Beberapa langkah dalam mewujudkannya program itu adalah melalui pembinaan karakter dan pemantapan kohesi sosial melalui edukasi tentang keberagaman, toleransi, spiritualisme, dan kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus memiliki landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis,” tandasnya.
Dia mengatakan, landasan atau dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah landasan atau dasar yang berkaitan dengan, filosofis atau ideologi negara.
Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan. Hal ini yang disebut dengan cita hukum; yaitu yang berkaitan dengan baik dan buruk adil atau tidak.
Hukum diharapkan mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai (cita hukum) yang terkandung dalan Pancasila. **