SLAWI, smpantura – Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni mempertanyakan kriteria darurat dan mendesak dalam penganggaran yang nantinya termuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pejabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022. Pasalnya, Kabupaten Tegal belum memiliki aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang kriteria darurat dan mendesak.
“Yang dikatakan darurat dan mendesak itu seperti apa? Karena Kabupaten Tegal belum memiliki SOP,” kata M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni, Senin (17/10).
Dikatakan, pembuatan Perbup Pejabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, diinformasikan tengah dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak Pemprov Jateng mengembalikan Dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, pada 13 Oktober 2022.
Surat pengembalian Rancangan Perda dengan Nomor : 903/0016196 yang ditujukan ke Bupati Tegal, memberikan alasan kenapa dokumen tersebut dikembalikan.
“Alasan dikembalikan karena persetujuan rancangan perubahan melebihi batas waktu. Harusnya ditetapkan tanggal 30 September, tapi baru ditetapkan pada 4 Oktober,” terangnya.
Dalam surat itu, lanjut dia, Bupati diminta untuk melaksanaan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD 2022. Bupati juga bisa mendanai pengeluaran anggaran atas beban APBD 2022 yang berkriteria keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
“Ini yang jadi persoalan kriteria darurat dan mendesak. Jangan sampai Pemkab melakukan kesalahan kedua kalinya, jika salah menafsirkan darurat dan mendesak,” ujar Jeni.


