Slawi  

DPRD Pertanyakan Kriteria Darurat Mendesak

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan Penjabaran Perda Perubahan APBD 2022, diinformasikan akan mendapatkan pendampingan dari Pemprov Jateng. Namun, Jeni mengingatkan apakah pendampingan itu ada aturannya. Jika tidak ada sebaiknya tidak dilakukan, karena khawatir menyalahi aturan.

“Jangan sampai seperti pengajuan rancangan Perubahan yang katanya Provinsi masih bisa menerima, ternyata dikembalikan,” katanya.

Ia menyarankan agar Penjabaran Perda Perubahan APBD 2022 dikonsultasikan ke Kemendagri. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan yang berulang-ulang. Pasalnya, kriteria darurat dan mendesak akan dijadikan patokan dalam penganggaran di tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA :  Polres Tegal Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Dukuhsalam

“Makanya harus jelas kriteria darurat dan mendesak. Jangan sampai saat sudah dituangkan dalam Perbup akan menjadi patokan seterusnya,” pungkasnya. (T05-Red)

error: