DPT Bisa Menjadi Objek Sengketa Pemilu

PEMALANG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan umum (Pemilu) bisa menjadi potensi objek sengketa apabila dalam penyusunannya bermasalah atau tidak sesuai prosedur aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus saat menjadi narasumber dalam webinar dengan tema Lindungi Hak Pilih pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilu Serentak tahun 2024.

Dalam rangka melindungi hak pilih dalam Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Pemalang menggelar webinar. Dalam acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu dari Dinas kependudukan dan catatan sipil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, dan Bawaslu setempat. Sebagai moderator webinar yaitu Joko Widodo Wartawan Suara Merdeka yang bertugas di Pemalang.

“Acara webinar kali ini saya rasa cukup penting sebab berkaitan dengan hak pilih, dimana setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih akan kita lindungi hak pilihnya. Memilih pemimpin pada Pemilu tahun 2024 mendatang untuk kesejahteraan masyarakatnya, untuk itu hak pilih masyarakat harus dilindungi sesuai dengan amanat Undang Undang,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, saat membuka acara webinar, baru baru ini.

BACA JUGA :  Sosialisasi Nilai - nilai Juang 45 dan Pancasila Sasar Anak Sekolah

Perwakilan dari Disdukcapil Pemalang, Agus Syarif, sebagai narasumber pertama, mengatakan, dalam rangka untuk mempersiapkan dan mensukseskan Pemilu dinas terus melengkapi data kependudukan. Data kependudukan sangat dibutuhkan khususnya terkait dengan penyusunan data pemilih. Selain itu, pihaknya juga sering berkoordinasi dengan KPU Pemalang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu khususnya terkait data kependudukan. Pihaknya menyoroti data penduduk yang meninggal dunia, sebab mereka sudah tidak memiliki hak pilih sehingga harus dicoret dari data pemilih.

error: