DPT Bisa Menjadi Objek Sengketa Pemilu

Aida Yunirahmawati, dari KPU Pemalang, sebagai narasumber kedua mengatakan, lebih dari satu juta data pemilih yang dilakukan coklit oleh para petugas pantalih. Data kependudukan tersebut, tersebar di 14 kecamatan, 223 desa kelurahan dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta orang. Jumlah petugas pantarlih yang melakukan coklit lebih dari 5000 orang atau sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemalang. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan oleh PPS dibantu oleh Pantarlih. Pada coklit kali ini, KPU Pemalang menggunakan alat bantu e-Coklit. E-coklit mobile dipergunakan oleh pantarlih. E-coklit web sebagai alat pantau progres coklit dipergunakan oleh PPS, PPK, KPU Pemalang, KPU Provinsi, dan KPU RI. Terpantau pada e-Coklit website KPU Pemalang data tercoklit sudah 100 persen.

BACA JUGA :  Infrastruktur Jalan dan Pertanian Prioritas Pembangunan Pemalang

Abdul Maksus, dari Bawaslu Pemalang sebagai narasumber ketiga mengatakan, salah satu karakter dari DPT yaitu sunyi diawal dan ramai dibelakang. Hal itu disebabkan pada awal penyusunan data atau pencocokan dan penelitian tidak ada yang aktif untuk melakukan pengawasan. Namun diakhir Pemilu data DPT bisa dijadikan objek sengketa, untuk itu pihaknya melakukan pengawasan secara ketat pada KPU Pemalang. Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dan dipastikan semua prosedur dilaksanakan dengan benar, apabila nantinya ada sengketa bisa menang dipersidangan.(T08-Red)

error: