DPTb Keluar Pemalang Capai 9.025 Pemilih

PEMALANG, smpantura – Jumlah pemilih yang keluar dari Kabupaten Pemalang pada Pemilu tahun 2024 mencapai 9.025 orang yang terdiri dari pemilih laki laki dan perempuan. Untuk pemilih yang masuk Pemalang tercatat ada 3.610 dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 1.998 orang dan perempuan 1.612 orang.

“Berdasarkan data yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemalang yang keluar untuk 9 kategori sebanyak 6.299 orang. Untuk DPTb keluar Pemalang empat kategori sebanyak 2.759 orang yaitu H – 7 pelaksanaan pencoblosan, sehingga total pemilih yang keluar Pemalang mencapai 9.025 orang,” ujar Komisioner KPU Pemalang, Akhmad Nurmuladi, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, Pemilu tahun 2024 sudah siap dilaksanakan baik dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pusat. Khusus di Kabupaten Pemalang jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.141.209 orang. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi pemilij laki laki sebanyak 576.093 orang dan pemilih perempuan sekitar 565.116. Para pemilih tersebar di 223 desa, atau di 14 kecamatan baik yang berada di wilayah pesisir maupun daerah punggungan. Untuk melayani pemilih KPU Pemalang sudah menyiapkan sekitar 32.809 orang KPPS untuk Pemilu tahun 2024. Mereka akan bertugas di 4.687 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Pemalang. Terkait penggunaan hak pilih pada hari pencoblosan masyarakat bisa langsung datang ke TPS sesuai dengan undangan yang dibagikan KPPS, dengan membawa undangan dan KTP elektronik.

BACA JUGA :  Pembangunan Citywalk Dianggarkan Rp 17,2 miliar

“Khusus untuk pindah memilih, jika ada pemilih DPTb yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan sebagaimana keterangan dalam surat keterangan pindah memilih, maka pemilih yang bersangkutan masih dapat menggunakan haknya di TPS asal sesuai dengan di DPT. Jika ada pemilih yang demikian pada hari pemungutan suara maka KPPS wajib mencatat dalam formulir model C kejadian khusus,” tandasnya.

Dia mengatakan, KPPS meminta kepada yang bersangkutan menyerahkan surat pindah memilih sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memilih di TPS asal. Contoh pemilih DPTb yang batal memilih di TPS tujuan yaitu seperti, pemilih warga binaan lapas yang telah dinyatakan bebas sebelum hari pemungutan suara. Pemilih sakit yang berencana melakukan pengobatan di rumah sakit tertentu dan pada akhirnya membatalkan rencana pengobatan tersebut. Para pelajar atau mahasiswa yang sedang studi di tempat lainnya bukan di tempat asal yang membuat mereka membuat surat keterangan pindah memilih, tetapi pada akhirnya yang bersangkutan memutuskan untuk tetap menggunakan hak pilihnya di TPS asal. (T08-Red)

error: