Sesuai Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 86 tentang Perizinan menyebut bahwa sebagai pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Pasal 120 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, pemilik lahan, Wasjad (67) mengaku telah membangun jembatan untuk akses pengurukan lahan pertaniannya sejak satu tahun lalu. Rencananya, lahan yang diuruk tersebut akan dibagikan kepada keempat anaknya.
“Karena di sebelah barat ada yang bangun jembatan, saya kira boleh-boleh saja. Akhirnya saya ikut membangun jembatan untuk akses uruk tanah. Tetapi setelah mediasi dengan pak Lurah dan Bhabin, saya mau saja jembatan itu dibongkar, asal jembatan-jembatan yang lain juga sama. Jadi adil, tidak hany saya saja,” tandasnya. (T03-Red)