TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, mulai menyiapkan beberapa hal yang menjadi tahap awal untuk menata utilitas telekomunikasi kabel bawah tanah atau ducting.
“Penyusunan Perwal maupun Perda tentang utilitas telekomunikasi nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan ducting di Kota Tegal. Kita mulai mempersiapkan itu,” tutur Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi, Selasa (17/6/2025).
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Tegal bersama DPUPR Kota Tegal ke DPUPR Kota Bogor pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.
Selain mengupayakan penyusunan regulasi, DPUPR juga akan mencoba menarik para pelaku usaha di bidang telekomunikasi untuk bisa bekerja sama dalam menangani penataan utilitas telekomunikasi di Kota Tegal.
“Dari kerja sama itu, nantinya akan tertuang infrastruktur utilitas telekomunikasi,” lanjut Budi.
Setia Budi menyebut bahwa kondisi utilitas telekomunikasi di Kota Tegal tidak separah dengan kota-kota besar. Meskipun semrawut, namun DPUPR terus berusaha untuk menata agar tidak semakin parah.
“Kalau infrastruktur utilitas telkomunikasi dalam bentuk ducting atau bangunan untuk mengatur jaringan telekomunikasi di bawah tanah, kita membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentunya kita perlu menggandeng perusahaan atau asosiasi seperti Apjatel. Kalau kondisi di sini, tidak separah seperti di kota-kota besar. Kita juga bertahap melakukan penataan, agar tidak semakin parah,” jelasnya.
Terkait pemasangan tiang utilitas telekomunikasi, Setia Budi menjelaskan bahwa setiap provider dapat mengajukan permohonan izin ke DPUPR, selagi lokasi yang akan dipasang masih menggunakan status jalan kota.
Sebab, kewenangan jalan kota berada di DPUPR, sedangkan jalan nasional dapat mengajukan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Dalam pengajuan izin tersebut, setiap pemohon juga diminta melengkapi sejumlah persyaratan teknis.
“Kita minta setiap pemohon untuk memenuhi persyaratan teknis dan non teknis. Seperti misalnya badan usaha, legalitas administrasi, jenis tiang dan kabel. Dari kesemuanya itu akan kita kaji dan baru diberikan izin, jika dinyatakan layak,” ucap Budi.
Berdasarkan Perda Kota Tegal Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap provider utilitas telekomunikasi sudah dikenakan retribusi tiang telekomunikasi. (**)