Tegal  

DPUPR Kota Tegal Siapkan Regulasi Kabel Telekomunikasi Bawah Tanah

Sebab, kewenangan jalan kota berada di DPUPR, sedangkan jalan nasional dapat mengajukan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Dalam pengajuan izin tersebut, setiap pemohon juga diminta melengkapi sejumlah persyaratan teknis.

“Kita minta setiap pemohon untuk memenuhi persyaratan teknis dan non teknis. Seperti misalnya badan usaha, legalitas administrasi, jenis tiang dan kabel. Dari kesemuanya itu akan kita kaji dan baru diberikan izin, jika dinyatakan layak,” ucap Budi.

Berdasarkan Perda Kota Tegal Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap provider utilitas telekomunikasi sudah dikenakan retribusi tiang telekomunikasi. (**)

error: