Tegal  

DPUPR Pasang Patok Batas Tanah untuk Amankan Aset

TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, memasang sekitar 100 patok batas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, untuk mengamankan aset, sehingga tidak digunakan sembarangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya menuturkan, sebagian besar patok batas tanah sudah terpasang di beberapa titik yang tersebar di empat kecamatan. Ditargetkan, pada akhir tahun ini sudah terpasang sekitar 100 patok.

Hal itu dilakukan, untuk mengamankan dan memperjelas aset milik Pemkot Tegal, sehingga dapat mencegah pihak yang tidak bertanggungjawab, apabila ingin menggunakan aset Pemkot.

“Pengamanan aset itu ada dua hal, yakni sertifikat dan patok batas tanah. Jika secara administrasi itu diwujudkan dalam bentuk sertifikat dan secara fisik ya patok ini,” ungkap Heru disela memantau pemasangan patok batas tanah, Jumat (13/10) lalu.

BACA JUGA :  Prodi Farmasi Poltek Harber Ciptakan Permen Herbal dari Limbah Kulit Madu

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemasangan patok batas tanah dilakukan dengan mencocokkan sertifikat yang ada. Dengan begitu dapat secara jelas diketahui batas-batasnya. Terutama batas yang bersebelahan dengan tanah warga.

Menurutnya, jika saat ini belum begitu dirasa, maka di saat permukiman sudah padat patok tersebut akan sangat berguna keberadaannya.

“Secara kebutuhan, sebenarnya ada ribuan patok. Namun untuk tahun ini baru 100 yang akan dipasang mengingat keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Heru berharap, upayanya dalam mengamankan aset pemerintah dapat didukung DPRD. Dengan begitu konflik kepemilikan tanah dapat dihindari.

“Semoga DPRD Kota Tegal bisa memberikan kelonggaran anggaran untuk ini. Selain mengamankan aset, pemasangan patok batas tanah juga untuk menghindari konflik. Utamanya, dengan pemilik tanah yang bersebelahan dengan milik Pemkot,” tutupnya. (T03-Red)

error: