TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemerintah Kota Tegal di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kamis (17/4/2025).
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, bangunan liar berupa warung makan dibangun di lahan Pemkot Tegal seluas kurang lebih 30 meter persegi.
Bangunan permanen itu mulanya dibuat semi permanen menggunakan bambu oleh warga setempat. Namun, dalam prosesnya tidak mengajukan pemberitahuan kepada RT, RW maupun pemerintah.
Padahal, semestinya masyarakat harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melaksanakan pembangunan, sehingga legalitas, standart teknis dan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Tugas kami memastikan semua bangunan gedung sudah memiliki PBG. PBG memiliki beberapa fungsi penting, seperti memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung berstatus legal,” ucap Heru.
Di sisi lain, lanjut Heru, PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.
Dari segi tata ruang, PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang telah ditetapkan.
“Kasus bangunan liar ini dipastikan tidak melalui mekanisme yang benar, sehingga kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 4 Kelurahan Debong Kulon, Kusdi menuturkan, bangunan berupa warung makan berdiri sekitar 10 tahun lalu di tanah milik pemerintah tanpa ada pemberitahuan kepada RT maupun RW setempat.
Kusdi mengaku pemilik bangunan sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Namun, hal itu tidak juga diindahkan sehingga pihaknya bersama warga melaporkan ke Pemkot Tegal.
“Awalnya dibangun untuk warung es kelapa muda menggunakan bambu. Namun seiring waktu dibangun permanen,” ucap Kusdi.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan terhadap bangunan yang tidak berizin untuk mengamankan aset Pemkot Tegal.
Menurutnya, pemanfaatan ruang sangat dibutuhkan seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Ini ada lahan Pemkot 9×21 meter persegi. Setelah dibongkar, lahan ini akan dijadikan taman untuk mendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH),” katanya.
Selain di Kelurahan Debong Kulon, DPUPR juga akan memasang papan peringatan terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah secara ilegal di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana. **