Kusdi mengaku pemilik bangunan sudah diberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Namun, hal itu tidak juga diindahkan sehingga pihaknya bersama warga melaporkan ke Pemkot Tegal.
“Awalnya dibangun untuk warung es kelapa muda menggunakan bambu. Namun seiring waktu dibangun permanen,” ucap Kusdi.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal, Setia Budi menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan terhadap bangunan yang tidak berizin untuk mengamankan aset Pemkot Tegal.
Menurutnya, pemanfaatan ruang sangat dibutuhkan seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Ini ada lahan Pemkot 9×21 meter persegi. Setelah dibongkar, lahan ini akan dijadikan taman untuk mendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH),” katanya.
Selain di Kelurahan Debong Kulon, DPUPR juga akan memasang papan peringatan terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah secara ilegal di Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana. **