SLAWI, smpantura- Kendaraan yang menggunakan knalpot modifikasi atau brong di wilayah hukum Polres Tegal akan ditindak secara tegas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.
Penertiban knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara, yang merupakan hak semua pengguna jalan.
” Knalpot brong acap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan. Selain itu memancing
terjadinya konflik atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong,” terang Wendi, Kamis (4/1/2024).
Wendi menjelaskan, dengan mengusung tagline Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Tegal akan memasifkan penindakan penggunaan knalpot brong dan berupaya menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.
Kasatlantas menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim tindak untuk berpatroli melaksanakan penindakkan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sering dilintasi pengguna knalpot brong. Selain itu,
Memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Tegal untuk tetap tertib berlalu lintas.
Dalam.kurun waktu dua hari, Rabu (3/1/2024) dan Kamis (4/1/2024), Polres Tegal berhasil melakukan penindakan terhadap 15 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain dilakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti, pengendara yang melanggar diwajibkan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar di tempat saat menukar barang bukti.


