Slawi  

Dua Hari, Satlantas Polres Tegal Tindak 15 Pengguna Knalpot Brong

SLAWI, smpantura- Kendaraan yang menggunakan knalpot modifikasi atau brong di wilayah hukum Polres Tegal akan ditindak secara tegas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan.

Penertiban knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara, yang merupakan hak semua pengguna jalan.

” Knalpot brong acap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan. Selain itu memancing
terjadinya konflik atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong,” terang Wendi, Kamis (4/1/2024).

Wendi menjelaskan, dengan mengusung tagline Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Tegal akan memasifkan penindakan penggunaan knalpot brong dan berupaya menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.

Kasatlantas menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim tindak untuk berpatroli melaksanakan penindakkan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sering dilintasi pengguna knalpot brong. Selain itu,
Memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Tegal untuk tetap tertib berlalu lintas.

BACA JUGA :  Pemkab Tegal Gelar Lepas Sambut Dansatradar 214 Tegal

Dalam.kurun waktu dua hari, Rabu (3/1/2024) dan Kamis (4/1/2024), Polres Tegal berhasil melakukan penindakan terhadap 15 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Selain dilakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti, pengendara yang melanggar diwajibkan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar di tempat saat menukar barang bukti.

Wendi menuturkan, pemakaian knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(T04-Red)

error: