TEGAL, smpantura – Dua kasus tawuran di lokasi berbeda di Kota Tegal, digagalkan Tim Rainmas Satsamapta dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tegal Kota. Kejadian itu saat digelar patroli keamanan di malam hari secara serentak, dan juga melibatkan jajaran unit backbone Polsek.
Kasus pertama terungkap ketika Tim Resmob mencurigai dua pemuda mengendarai sepeda motor, dan dibelakangnya diduga terselip senjata tajam jenis celurit berukuran panjang. Curiga dengan gerak-gerik dua pemuda itu, akhirnya dilakukan pengejaran.
Melihat pelaku tancap gas saat dikejar, akhirnya dilakukan koordinasi untuk pengadangan dengan melibatkan Tim Rainmas Sat Samapta, Sat Lantas dan Unit Backbone Polsek. Pelaku yang terkepung, akhirnya dapat diamankan.
”Dari pengeledahan di lokasi, di di Jl Ruslani HS I, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, diamankan dua senjata tajam jenis celurit ukuran panjang. Pelaku mengatakan hendak berkumpul dengan rekan-rekannya, untuk tawuran,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani SH, saat konferensi pers, Rabu (9/10). Dua pemuda yang ditangkan berinisial MW (18) dan RR (18).
Setelah menangkap dua pemuda itu, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap belasan pemuda lainnya yang tengah berkumpul di suatu lokasi.
Tapi rupanya penangkapan itu telah bocor, dan belasan pemuda yang bergerombol, langsung membubarkan diri, kabur sebelum polisi datang.
Meski belum berhasil menangkap kelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran, tapi gerak cepat Polres Tegal Kota dinilai mampu menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan kelompok pemuda tersebut.
Dari kejadian itu, tak menyurutkan jajaran Polres Tegal Kota untuk meningkatkan patroli keamanan di malam hari. Hasilnya pun tak mengecewakan.
Terbukti, saat akan terjadi tawuran di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, tawuran itu pun dapat digagalkan.
Kronologinya hampir sama. Saat ada salah seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor, dan ditengarai membawa senjata tajam, Tim Patroli markas kepolisian itu, langsung bergerak cepat, dan mengamankan pemuda tersebut.
Pemuda yang diamankan berinisial BG (18), warga Kabupaten Tegal. Dia diamankan di perempatan Jl Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan. Senjata itu, menurut pelaku, akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, dari sejumlah giat patroli keamanan yang digelar malam hari, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku, berkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
“Ketiganya kita amankan saat petugas dari Satsamapta melakukan patroli, dan mendapati sejumlah pemuda berkerumun. Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiganya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran,” tandas Kapolres Tegal Kota, sambil menjelaskan, perbuatan ketiga pemuda itu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat itu, diharapkan warga tidak sembarangan membawa sajam. Apalagi akan digunakan untuk tawuran.
”Saya mohon orang tua turut membantu mengawasi anak-anaknya, agar tidak keluar rumah di malam hari untuk keperluan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah aksi tawuran dengan menggunakan sajam yang ancaman hukumannya cukup berat,” ucap dia. (**)