SLAWI, smpantura – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal diduga melakukan penggalangan pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri tahun 2023.
Dua OPD itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang melakukan pungutan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang melakukan pungutan terhadap guru-gurué dan juga dapat membuat penerima sertifikasi.
Informasi di lapangan, Disperkim yang dikepalai Jaenal Dasmin mengeluarkan surat Permohonan Bantuan Santunan Hari Raya tertanggal 3 April 2023 bercap dan tandatangan basah Kelapa Disperkim Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin.
Surat yang beredar melalui whatsapp itu, viral lantaran surat tersebut ditujukan kepada Ketua Real Estate (REI) Kabupaten Tegal. Dalam surat itu, Kimtaru meminta bantuan santunan untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) sebanyak 49 orang.
“Kami akui bahwa surat itu memang dibuat oleh kami. Tapi, surat ini tidak diedarkan, hanya atas permintaan dari perusahaan sebagai syarat mendapatkan santunan,” terang Jaenal Dasmin saat ditemui di kantornya, Kamis (13/4).
Dijelaskan, perusahaan yang bermitra dengan Perkim biasanya memberikan THR kepada pegawainya yang bisa bekerja di sekitar perusahaan tersebut sebagai tukang bersih-bersih. Namun, perusahaan itu meminta surat permohonan sebagai syarat administrasi. Hal itu sudah berlangsung lama dengan model seperti itu. Seperti halnya yang biasa dilakukan dengan pabrik teh dan minimarket MC.
“Saya sudah menolak untuk tidak membuat surat, tapi jika tidak dibuatkan surat maka tidak mendukung para PHL,” katanya.
Atas viralnya surat itu, kata Jaenal, membuat dirinya mencabut surat itu dari REI Kabupaten Tegal. Ia mengakui bahwa surat itu baru beredar ke REI dan perusahaan lainnya belum dikirimkan surat tersebut. Dengan kejadiaan ini, membuat Perkim mengurungkan semua surat yang diminta perusahaan.
Sementara itu, Ketua REI Kabupaten Tegal Sudirman mengaku mendapatkan surat tersebut. Namun, surat itu telah dicabut kembali. Surat untuk santunan PHL kali pertama Perkim meminta REI.
“Kami memang tiap tahun memberikan santunan kepada orang miskin dan para pegawai yang kurang beruntung,” katanya.
Sementara itu, kabar dugaan penggalangan pungutan untuk THR juga dilakukan Dikbud Kabupaten Tegal. Dalam percakapan whatsapp bahwa salah satu guru mengaku telah dipotong Rp 10 ribu dari dana sertifikasi. Namun, kabar tersebut dipetis Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Was’ari. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemungutan kepada para guru.
“Tidak ada pungutan THR. Kami di Dikbud malah secara sukarela iuran untuk memberikan THR kepada para PHL. Seperti saya misalkan iuran Rp 3 juta untuk dibagikan ke petugas uang kurang mampu,” pungkasnya.
(T05-Red)