Slawi  

Dua OPD di Kabupaten Tegal Diduga Galang Pungutan THR

SLAWI, smpantura – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal diduga melakukan penggalangan pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri tahun 2023.

Dua OPD itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang melakukan pungutan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang melakukan pungutan terhadap guru-gurué dan juga dapat membuat penerima sertifikasi.

Informasi di lapangan, Disperkim yang dikepalai Jaenal Dasmin mengeluarkan surat Permohonan Bantuan Santunan Hari Raya tertanggal 3 April 2023 bercap dan tandatangan basah Kelapa Disperkim Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin.

Surat yang beredar melalui whatsapp itu, viral lantaran surat tersebut ditujukan kepada Ketua Real Estate (REI) Kabupaten Tegal. Dalam surat itu, Kimtaru meminta bantuan santunan untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) sebanyak 49 orang.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional, PLN Tegal Gelar Khitan Massal Gratis

“Kami akui bahwa surat itu memang dibuat oleh kami. Tapi, surat ini tidak diedarkan, hanya atas permintaan dari perusahaan sebagai syarat mendapatkan santunan,” terang Jaenal Dasmin saat ditemui di kantornya, Kamis (13/4).

Dijelaskan, perusahaan yang bermitra dengan Perkim biasanya memberikan THR kepada pegawainya yang bisa bekerja di sekitar perusahaan tersebut sebagai tukang bersih-bersih. Namun, perusahaan itu meminta surat permohonan sebagai syarat administrasi. Hal itu sudah berlangsung lama dengan model seperti itu. Seperti halnya yang biasa dilakukan dengan pabrik teh dan minimarket MC.

“Saya sudah menolak untuk tidak membuat surat, tapi jika tidak dibuatkan surat maka tidak mendukung para PHL,” katanya.

error: