BREBES, smpantura – Dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di bank milik BUMN, di Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (2/2).
Keduanya ditahan setalah menjalani pemeriksaan penyidik yang dipimpin Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Arif Puji Nugroho.
Kedua tersangka yakni, Dini Setyowati, warga Pandansari Kecamatan Paguyungan, yang berperan sebagai mitra dengan bank.
Kemudian, Hendri Wibowo, seorang mantri bank.
Kedua tersangka kemudian diserahkan bersama barang bukti ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, karena prosesnya sudah tahap dua, dan berkasnya dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah bekerjasama untuk memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau kredit fiktif.
“Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp 3,2 miliar. Aksi mereka ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2020,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 2 premier dan Subsider pasal 3, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka ini, kami titipkan di Lapas IIB Brebes, dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya.
(T07-Red)