BREBES, smpantura – Dua pelaku pengoplos elpiji bersubsidi, diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, kemarin.
Kedua pelaku yakni, Suntoro (40) dan Kapsin (43). Keduanya warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Mereka diringkus di jalur Pantura Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes saat membawa puluhan elpiji 12 kg hasil pengoplosan, untuk dijual ke wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024) sore mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan adanya aktivitas meresahkan masyarakat yang dilakukan para pelaku.
“Kedua pelaku ini, kami amankan, di jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari, dengan 35 tabung elpiji 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra.
Dia mengungkapkan, modus kejahatan para pelaku, yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 Kg ke tabung elpigi 12 Kg, yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko – toko dengan harga di bawah yang ditentukan oleh pemerintah. Aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023. Yakni, dengan cara memindahkan dari 4 tabung elpiji 3 Kg menjadi 1 tabung elpiji 12 Kg.
“Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan, bisa 40-50 tabung dengan harga di bawah yang ditentukan,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, keuntungan yang didapat dalam sekali menjual elpiji oplosan tersebut kurang lebih Rp 3 juta – Rp 5 juta. Satu tabung rata-rata untung Rp. 50.000,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakab, akibat aksi kejahatan tersangka menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000. Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, ratusan tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator, dan satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.
“Atas perbuatanya, tersangka kami jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (T07_red)