Brebes  

Dua Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi Diringkus

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, keuntungan yang didapat dalam sekali menjual elpiji oplosan tersebut kurang lebih Rp 3 juta – Rp 5 juta. Satu tabung rata-rata untung Rp. 50.000,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakab, akibat aksi kejahatan tersangka menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000. Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, ratusan tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator, dan satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

“Atas perbuatanya, tersangka kami jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (T07_red)

error: