BREBES, smpantura – Dua pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. Mereka kedapatan menyimpan dan akan menjual sabu-sabu yang dikemas dalam sedotan.
Bahkan, kedua warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon itu menggunakan modus baru. Yakni, mengemas tiga paket sabu dalam sedotan kemudian dibungkus dengan batu buatan.
Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat.
Tepatnya, di sebuah rumah kos masuk Desa Baros Kecamatan Ketanggungan, Kamis (14/11). Setelah melakukan pengintaian, tim Satresnarkoba langsung mengamankan dua pelaku yang merupakan pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Satresnarkoba Ipda Yuswi Candra saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11) mengatakan, mulanya Tim Satresnarkoba mengamankan empat orang.
Semuanya, merupakan warga asal Kota Cirebon Jawa Barat. Namun, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan dua pria ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Efani, 25, dan Junaedi, 19, dengan alamat warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Sementara dua lainnya perempuan.
“Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan sabu seberat 1,55 gram. Untuk mengelabuhi petugas, sabu yang dikemas dalam sedotan Boba kembali dibungkus dengan batu buatan dari semen putih. Kemudian, disemprot cat hitam menyerupai batu,” ungkapnya.
Menurut dia, dua perempuan yang diamankan merupakan kekasih kedua tersangka dan masih di bawah umur.
“Karena tidak terbukti, maka hanya dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka mengakui membeli sabu-sabu dari media sosial. Kemudian, kedua tersangka bertugas melakukan mapping di lokasi untuk meletakkan barang pesanan.
Namun, tersangka Efani (25) dan Junaedi (19), mengaku tidak tahu barang akan dijual ke siapa karena hanya bertugas meletakkan sesuai titik.
Mereka juga mengaku tidak tahu identitas penjual dan pembeli. Tapi, barang yang mereka dapat, salah satunya dijual lagi ke teman-temannya yang sudah dikemas menyerupai batu.
Praktik jual beli narkoba, dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
“Kedua tersangka ini kamijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Bahkan, selama bulan November 2024 ini kamisudah mengungkap lima kasus dengan total tujuh tersangka,” pungkasnya. **