Tegal  

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Pemberantasan Narkoba di Tegal Diperketat

Dua pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tegal Kota

Tim Kobra curiga atas barang bukti itu, dan yakin pelaku masih menyembunyikan Sabu lainnya. Kecurigan itu terbukti. Setelah di lakukan penggeledahan, akhirnya di temukan lagi tiga pelastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu seberat 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram. Sabu itu terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat.

Kemudian di temukan kembali enam pelastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu, seberat 1,51 Gram, terbungkus potongan sedotan warna merah di dalam plastik warna putih. Semua barang itu di temukan di bawah genteng di belakang rumah MIS alias ARB. Total Sabu yang di temukan sebanyak 12 paket dengan total berat bersih 3,90 Gram.

Setelah di temukan cukup banyak Sabu yang di sembunyikan di rumah terduga pengedar, MIS alias ARB mengaku, barang terlarang itu di beli dari MAF alias DDG (31). Ia seorang pedagang beralamat di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Warga Kelurahan Panggung Keluhkan Air Sumur Berubah Jadi Asin

Serbuk Kristal

Tim selanjutnya mengejar keberadaan warga Desa Pagiyanten. Saat baru sampai Jalan Raya Pagiyanten, Tim Kobra berpapasan dengan MAF dan langsung di tangkap. Dari tangan MAF, di temukan barang bukti delapan pelastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu seberat 6,68 Gram. Barang itu terbungkus tissue warna putih, berlapis isolasi warna cokelat. Sabu itu di simpan di dalam dompet kain warna hijau loreng, yang berada di dalam tas selempang warna abu-abu hitam.

Personel Satres Narkoba Polres Tegal Kota selanjutnya menggeledah di rumah MAF di Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Di rumah itu, di temukan 17 pelastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis Sabu, seberat 7,81 Gram, di bungkus potongan sedotan warna hijau.