Tegal  

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Operasi Narkoba Bulan Ramadan Ditingkatkan

Lokasi pertama penggerebekan di Jl Anggrek, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Tim menangkap MIS alias ARB (33), Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Barang bukti yang di sita sebanyak 12 paket Sabu seberat 3,90 Gram.

Pengedar yang di tangkap mengaku membeli barang terlarang itu dari rekannya berinisial MAF alias DDG (31). Ia seorang pedagang, beralamat di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Reserse Narkoba yang memburunya, akhirnya menangkap pengedar itu di Jalan Raya Pagiyanten, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dan menyita delapan paket Sabu seberat 6,68 Gram.

BACA JUGA :  Juara Pencak Silat Tingkat Nasional Unjuk Kebolehan di Pelepasan Siswa SD Al Irsyad Kota Tegal

Penggeladah selanjutnya di rumah terduga pelaku pemasok dan pengedar Sabu, di Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, menyita barang bukti 69 paket Sabu seberat 34,8 Garam, dan sembilan paket sabu lainnya seberat 0,3 Gram.

”Dua pengedar Sabu sudah langsung di amankan, dan sekarang masih di lakukan pengembangan penyidikan. Untuk mengungkap lebih jauh lagi rantai peredaran narkoba di Kota Tegal,” terang Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna. (**)